Senin, 16 Maret 2020

Pengertian Haji dan wakaf

Nama: Amelia sari
Kelas : X bahasa
Asal sekolah: SMA Negri 1 Kab.Tangerang
Mapel : Pelajaran agama Islam
Guru pembimbing: Ibu Rizka Susilawati
Hari/tanggal: Senin,16 Maret 2020.

Hallo teman teman balik lagi nih sama Amel,Hehe,kenalan lagi yuk hehe,kenalin nama aku Amel,bisa di panggil Amey,Jadi disini aku mau menyampaikan tentang pengertian"Haji dan wakaf"simak ya teman teman,Semoga bermanfaat.Langsung aja yuk

Pengertian Haji


Haji (bahasa Arab : حج‎.) adalah ibadah tahunan umat Islam. Menurut istilah, Haji adalah berziarah ketempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu.
Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu mendatangi Baitullah di Mekah Al-Mukarramah, Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah).
Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.
Syarat Haji
Syarat haji adalah perkara-perkara yang mesti dipenuhi oleh seseorang sehingga ia terkena kewajiban berhaji. Bagi siapa saja yang tidak memenuhi syarat-syarat haji tersebut, maka tidak diwajibkan baginya untuk berhaji.
Adapun syarat-syarat haji, yaitu:
Pertama: Beragama Islam
Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.
Kedua: Berakal
Berakal yang dimaksud waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits;

"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403)Ketiga: Baligh
Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits diatas [HR. Abu Daud, no. 4403]
Keempat: Merdeka
Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya.
Kelima: Mampu
Al-Quran secara khusus menyebutkan syarat ini dalam firmaNya:
"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Mampu dalam syarat wajib haji yang dimaksud ialah:
- Mampu membayar biaya perjalanan haji PP
- Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan
- Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada)
- Mampu secara fisik.
Jika hal-hal tersebut belum bisa dipenuhi maka gugur kewajiban haji seseorang karena dianggap belum mampu dari pandangan agama.
Rukun Haji
Rukun haji adalah beberapa amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan ketika seseorang sedang melaksanakan haji. Apabilah ditinggalkan maka hajinya tidak sah
.1. Ihram
Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz:
لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا
Yang artinya:
"Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji"
2. Wukuf di 'Arafah
Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT.
Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban.
Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
3. Thawaf Ifadhah
Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.
Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).”
Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah).
Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah.
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda
“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”.
Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum.
5. Tahalul
Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i).
6. Tertib
Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.
Wajib Haji
Wajib haji yaitu melakukan beberapa aktivitas yang wajib dikerjakan pada saat berhaji. Jika aktivitas-aktivitas yang termasuk wajib haji tersebut ada yang tidak dikerjakan karena lupa maka para jamaah haji diharuskan menggantinya dengan membayar dam.
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah
“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (H.R Malik)nnah Haji
Sunnah haji maksudnya adalah jenis amalan ibadah yang dapat menambah pahala bila dikerjakan. Amalan ini sebagai pelengkap pelaksanaan haji. Bila tidak dikerjakan juag tidak mengapa karena tidak berdosa. Apa saja yang termasuk amalan sunnah dalam haji? Berikut diantaranya:
Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.
Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki.
Melantunkan Talbiyah berulang kali.
Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah.
Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.
Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah.
Melakukan Thawaf Qudum.
Tarwiyah di Mina.
Mencium Hajar Aswad.
Sholat di Hijr Ismail.
Minum air Zam-zam.
Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
Keutamaan Haji
Ada banyak sekali keutamaan dalam ibadah haji, beberapa diantaranya yaitu:
1. Haji adalah amalan yang paling utama.
Dari Abu Hurayrah r.a. Rasulallah saw ditanya :
"Apa amalan yang paling utama?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah." Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "jihad dijalan Allah." Kemudian apa lagi?" "Haji mabrur", jawab Rasullallah. (HR. Bukhari)"
2. Orang Berhaji dijamin masuk Surga jika Mabrur.
'Abdullah Ibn Mas'ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda,
yang artinya:
“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa laksana api yang menyala-nyala mencairkan besi, emas, serta perak, dan tiada pahalah untuk haji yang mabrur selain surga." (HR. al-Tirmizi serta disahihkan oleh al-Nasa'i dan Ibn Majah)
3. Orang Berhaji adalah tamu Allah yang Do'anya akan dikabulkan.
Abu Hurayrah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. bersabda,
yang artinya:
"Orang-orang yang berhaji dan orang-orang yang berumrah adalah tamu-tamu Allah. Apabila mereka berdo'a, niscaya Allah kabulkan doa mereka, dan apabila mereka memohon ampun, niscaya Allah mengampuni mereka." (HR. al-Nasa'i, Ibn Majah, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban).
Cara Mengerjakan Haji
Dilihat dari pelaksanaanya, secara umum haji bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu haji Irfad, haji Qiran dan haji Tamattu'. Berikut penjelasan cara-cara mengerjakan haji tersebut: ​
1. Haji Ifrad
Maksud dari haji Ifrad adalah orang yang berhaji melakukan ihram hanya untuk haji saja. Bagi mereka yang akan melaksanakan umroh wajib ataupun sunah boleh dilakukan setelah kegiatan hajinya selesai.
2. Haji Qiran
Adalah proses melakukan haji dengan mengerjakan haji dan umrah dalam waktu bersamaan. Dalam tata cara haji qiran ini ada amalan yang digabung pelaksanaannya, yaitu tawaf dan sai.
3. Haji Tamattu
Adalah proses melakukan ibadah haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
Waktu Pelaksanaan Haji
Haji adalah ibadah yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan oleh syariat, yaitu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah).
Puncak ibadah haji adalah wuquf di Arafah, mulai 9 Dzulhijjah hingga matahari terbit di 10 Dzulhijjah.
Khusus untuk jamaah haji dari Indonesia keberangkatan tergantung kelopok terbanng, ada yang berangkat jauh hari dari 9 Dzulhijah, biasanya di sekitar awal bulan Dzulhijah namun ada yang datang sudah mendekati 9 Dzulhijah, bisa 3 atau 4 hari sebelumnya.
Pengertian Wakaf



Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dasar Hukum Wakaf
Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Berdasarkan Hukum Positif
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Syarat-syarat Wakaf
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguoasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf.
Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.

Nah jadi begitu teman teman,Semoga pembahasan kita kali ini bermanfaat ya,Semoga ilmu yang saya bagikan ini bisa bermanfaat untuk kita semua,karena membagi ilmu itu wajib meskipun hanya sebiji jagung,Mohon maap Ya teman teman kalo kata kata di atas dalam pembahasan kita ada yg salah dan tidak jelas,karena Disni saya dalam proses belajar